Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Konten Pornografi di Twitter
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon disampaikan ke Bareskrim Polri berkaitan content pornografi. Kabag Penum Seksi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan benarkan ada pengaduan yang masuk berkaitan sangkaan pelanggaran pidana itu
"Betul ya," papar Ahmad waktu diverifikasi, Sabtu (8/1/2021).
Laporan pada Fadli Zon teregistrasi dengan Nomor Laporan: LP/B/0018/I/2021/BARESKRIM tertanggal 8 Januari 2021. Pelapor ialah Febriyanto Dunggio dengan terlapor pemilik account Twitter @fadlizon.
Slot QQ Online Account Twitter Fadli Zon dijumpai memberi like pada content video porno.
Fadli Zon disampaikan menyalahi Tindak Pidana Pornografi atau Prostitusi Lewat Medium Elektronik atau Medium Sosial Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perombakan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Info dan Transaksi bisnis Elektronik. Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 mengenai KUHP.
Saat itu, Ketua Umum Koalisi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio mengatakan memberikan laporan Anggota Komisi I DPR Fadli Zon ke Bareskrim Polri sebab account sosial media Twitter punya Fadli yaitu @fadlizon mencintai (like) content pornografi.
"Iya (Fadli Zon disampaikan) ke Bareskrim Polri," kata Febriyanto Dunggio dalam pesan secara singkat, Sabtu (9/1/2021), seperti diambil dari Di antara.
Menurutnya, perlakuan Fadli ini benar-benar tidak patut dikerjakan dengan seorang anggota dewan hingga faksinya memilih untuk memberikan laporan Fadli ke polisi supaya dikerjakan penyidikan.
"Kan tidak cantik wakil rakyat like content bau pornografi. Sama dia like secara tidak langsung turut membagikan video porno itu," katanya. Menurutnya, rutinitas sosial media Fadli selaku wakil rakyat tentu disoroti oleh warga.
"Apa yang dikerjakan wakil rakyat itu diawasi sama rakyat. Langkah ia like, entahlah menyengaja atau tidak ya, seluruh orang dapat saksikan," paparnya.
Laporan yang dibikin Febriyanto pada Fadli ini tercatat bernomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.
Dalam laporan itu, Fadli ditunjuk lakukan tindak pidana pornografi/prostitusi lewat medium elektronik/ sosial media yang menyalahi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai perombakan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 mengenai KUHP.