LPSK Tegaskan Siap Lindungi Saksi Kasus Tewasnya Laskar FPI
Instansi Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperjelas siap memberi pelindungan ke saksi yang mengenali kejadian penembakan yang mengakibatkan tewasnya 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
"LPSK siap menolong pengungkapan masalah itu dengan memberi pelindungan pada beberapa saksi yang mengenali kejadian itu agar memberi info penting yang dibutuhkan dalam usaha penyelesaian masalah yang cukup mengambil alih perhatian khalayak," sebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam penjelasannya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Slot QQ Online Edwin menjelaskan, selama ini enam saksi dalam masalah penembakan laskar FPI sudah minta pelindungan ke LPSK yang lagi dipelajari permintaannya.
"Namun, dalam permintaan yang disodorkan awalnya sempat menjumpai masalah di mana terlapor yang tertera dalam laporan polisi ialah enam laskar FPI yang sudah wafat," katanya seperti diambil Di antara.
Tetapi, lanjut Edwin, ada hasil penemuan baru Komnas HAM yang dipublikasikan pada Jumat (8/1/2021) tempo hari, terbuka kembali peluang diteruskannya usaha penuntasan lewat lajur hukum dengan timbulnya terdakwa yang lain.
"Supaya khalayak dapat mengenali siapakah yang jadi aktor dalam kejadian yang dipandang Komnas HAM selaku perlakuan unlawfull killing," sebut Edwin.
Menurutnya, bila membaca info hasil penyidikan yang dikatakan oleh Komnas HAM, ada beberapa saksi yang lain yang diperhitungkan mempunyai info penting berkaitan kejadian itu.
Dalam proses penyidikan, minimal Komnas HAM sudah memperoleh info dari beberapa saksi di tiga tempat berlainan, yaitu di wilayah Sentul, rest tempat KM 50, dan di wilayah Karawang.
Dia menjelaskan LPSK akan selekasnya bekerjasama dengan Komnas HAM untuk memperoleh referensi beberapa saksi yang dipandang membutuhkan pelindungan.
"Karena itu, kami mengharap semua saksi ingin bernada dalam proses hukum seterusnya, LPSK akan jamin keselamatan mereka. Selaku info, untuk enam saksi yang sudah ajukan permintaan ke LPSK, kami masih monitor keadaan keamanan jiwa mereka," katanya.
Penyidikan yang dikerjakan Komnas HAM menyebutkan kejadian tewasnya empat dari 6 laskar FPI adalah kelompok dari pelanggaran HAM dan minta supaya masalah itu harus diteruskan ke penegakan hukum dengan proses pengadilan pidana buat memperoleh kebenaran material lebih komplet dan menegakkan keadilan.