Polri Bentuk Tim Khusus Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI
Polri langsung membuat team spesial untuk tindak lanjuti penemuan dan referensi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berkaitan masalah penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, team itu terbagi dalam penyidik Bareskrim Polri, Seksi Hukum Polri, dan Seksi Propam Polri. Kesemuaannya akan menyelidik sangkaan pelanggaran HAM salam masalah itu.
"Kapolri Jenderal Idham Azis memberi respon dengan memberikan instruksi membuat team spesial untuk tindak lanjuti penemuan dari Komnas HAM," papar Argo dalam penjelasannya, Sabtu (9/1/2021).
Argo pastikan team spesial akan bekerja secara profesional dan terbuka dalam menginvestigasi penemuan Komnas HAM.
"Tentu saja team spesial ini akan bekerja optimal, profesional, dan terbuka dalam menginvestigasi pelaku anggota polisi berkaitan masalah itu," terang ia.
Slot QQ Online Komnas HAM sendiri ungkap dari hasil penemuan itu diantaranya benar ada kejadian baku tembak di antara laskar FPI dengan kepolisian. Dari sana, dijumpai jika benar ada pemakaian senjata api oleh laskar FPI.
"Menurut Komnas HAM penembakan yang dikerjakan oleh Polri dikerjakan oleh petugas lapangan dan tanpa ada perintah atasan hingga Komnas HAM mereferensikan dibawa ke peradilan pidana sama UU No. 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000," Argo menandaskan.
Awalnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam sampaikan, faksinya mendapati beberapa point yang berekor pada ringkasan ada pelanggaran HAM dalam masalah penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
"Jika berlangsungnya pembuntutan pada MRS (Rizieq Shihab) oleh Polda Metro Jaya adalah sisi dari penyidikan masalah pelanggaran pada prosedur kesehatan yang diperhitungkan dikerjakan oleh MRS," papar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).
Selanjutnya menurut Choirul, dijumpai bukti jika ada pengintaian dan pembuntutan yang dikerjakan faksi di luar petugas kepolisian. Sesaat untuk tewasnya enam laskar FPI, ada dua kerangka kejadian yang lain.
"Kejadian sejauh jalan internasional Karawang Barat sampai diperhitungkan capai KM 49 Tol Cikampek yang tewaskan 2 orang laskar FPI subtansi konteksnya adalah kejadian sama-sama serempet antarmobil dan sama-sama serang di antara petugas dan laskar FPI, bahkan juga dengan memakai senjata api," terang ia.
Sesaat kejadian di KM 50 ke atas Tol Jakarta-Cikampek, lanjut Choirul, sesungguhnya pada 4 orang Laskar FPI yang hidup dan dalam kepenguasaan petugas sah negara. Tetapi malahan selanjutnya diketemukan pada keadaan meninggal.
"Karena itu kejadian itu adalah wujud dari kejadian pelanggaran HAM. Penembakan sekalian pada 4 orang pada sebuah waktu tanpa usaha yang lain dikerjakan untuk menghindar makin bertambahnya jatuh korban jiwa memberikan indikasi ada unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) pada ke-4 anggota laskar FPI," Choirul menandaskan.